Buku ajar ini merujuk pada Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor KEP-68/PKN/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Bahan Ajar di Lingkungan PKN STAN.
Modul ini berisi materi tentang pajak penghasilan badan.
Modul ini berisi materi tentang Perpajakan secara umum
Buku ini menggunakan pendekatan praktik dalam pelaksanaan perbendaharaan negara. Basis rujukannya adalah peraturan yang relevan atau berlaku saat ini dengan tambahan filosofi di dalamnya. Buku ini …
Modul ini berisi materi tentang PPN dan PPnBM
Buku Dinamika Penyiapan Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Indonesia ini ditulis berdasarkan penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan fasilitas penyia…
Buku ini dimuat tentang petunjuk pelaksanaan dana desa. Menghadirkan himpunan peraturan lengkap tentang penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi dana desa.
Bahan ajar ini disusun sebagai salah satu sumber / bahan pembelajaran bagi mahasiswa PKN STAN
Bahan ajar ini disusun sebagai salah satu sumber / bahan pembelajaran bagi mahasiswa PKN STAN.
Buku ini berisi ringkasan yang berisi panduan praktis bagi UMKM untuk memahami empat modul sebelumnya dalam bentuk visual menarik
Buku ini berisi ringkasan yang berisi panduan praktis bagi UMKM untuk memahami pengelolaan keuangan usaha utamanya mengenai seluk beluk perpajakan yang mungkin belum diketahui oleh UMKM.
Buku ini berisi ringkasan yang berisi panduan praktis bagi UMKM untuk memahami pengelolaan keuangan usaha utamanya mengenai cara memahami dan menginterpretasikan laporan keuangan
Modul ini berisi materi tentang PPh OP
Modul ini berisi materi tentang PPN dan PPnBM
Modul ini berisi materi tentang pajak penghasilan badan
Buku ini memuat materi perbendaharaan negara terkait Manajemen Aset Pemerintah, Pengelolaan Badan Layanan Umum, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Siste…
Modul ini berisi materi tentang Perpajakan secara umum
Buku ini mencakup hampir seluruh aspek ajaran Buddha, meluruskan kesalahpahaman mengenai takhayul dan salah penafsiran.