Sebagai persyaratan yudisium, mahasiswa perlu melampirkan surat bebas pustaka. Surat bebas pustaka tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak memiliki tanggungan buku yang dipinjam. Baik pinjaman buku sirkulasi maupun buku literatur. Bagi mahasiswa yang masih bingung mengenai persyaratan dan prosedur, berikut ini penjelasan terkait Syarat dan Prosedur bagi mahasiswa tingkat akhir dalam Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pustaka.
Syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas Pustaka:
- Tidak ada tanggungan peminjaman buku baik peminjaman literatur secara kolektif ataupun mandiri/sirkulasi.
- Sudah mengumpulkan KTTA/Skripsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang telah ditandatangani dosen pembimbing, dosen penilai, & kepala jurusan/direktur.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat nya belum dapat kami berikan. Selanjutnya, berikut ini Prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas Pustaka:
- Membuka mengisi formulir pengajuan pada laman bit.ly/formbebaspustakaperpus
- Isi data dengan lengkap dan benar. Apabila ada kesalahan penginputan dan sudah terlanjur dikirim, maka dapat mengisi lagi.
- Jika sudah mengisi, sobat bisa menunggu dan mengecek proses surat tersebut pada laman bit.ly/bebaspustaka. Pada kolom KETERANGAN tertulis status surat keterangan sobat perpus.
- Jika sudah tertulis SELESAI, maka sobat bisa mengambil di RUANG BACA. Jangan lupa ttd tanda terima dan isi no. Hp. Pengambilan surat ini dapat DIWAKILKAN.
- Jika masih tertulis "masih ada peminjaman" atau "belum mengumpulkan KTTA", berarti sobat perpus harus menyelesaikannya terlebih dahulu dan surat keterangan akan kami tahan.
Mohon bersabar ya sobat. Sehubungan dengan membludaknya permohonan pembuatan surat bebas pustaka ini, maka kami belum dapat menyelesaikannya dalam waktu 1 atau 2 hari. Terimakasih atas perhatian dan kerjasama sobat perpus. Semoga sukses!!