Textbook
E-Faktur Mudah dan Cepat : Penggunaan Faktur Pajak Secara Online
Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan Faktur Pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam tahun 2014 tercatat 57 kasus penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan urgensi e-Faktur menjadi sangat penting. Namun, konsep e-Faktur yang masih baru menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mengisinya. Buku ini membahas tata cara penggunaan e-Faktur secara efektif, mulai dari gambaran secara umum tentang aspek perpajakan, pajak pertambahan nilain (PPN) dan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pelaporan SPT masa PPN, hal-hal yang terkait faktur pajak, hingga tahapan-tahapan dalam pembuatan faktur secara elektronik (e-Faktur).
Tidak tersedia versi lain