Textbook
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia
Dalam hukum kontrak, kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, nominaat dan innominaat. Kontrak innominat merupakan kontrak yang dikenal di dalam hukum perdata seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain