Textbook
Prosiding: Seminar Nasional Kebijakan Fiskal Vol.1 No.1
Administrasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang optimal harus mempertimbangkan beberapa aspek antara lain: simplicity, broaden tax base, proper tax rate dan enforcement. Salah satu kebijakan yang melingkupi konsep pengaturan PPN yang optimal tersebut adalah pengaturan Value Added Tax (VAT) threshold atau batasan besaran penyerahan dalam sattu tahun untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Konfigurasi besaran VAT threshold menentukan efisiensi dan efektivitas pemungutan PPN. Secara riil, besaran threshold memberikan trade-off antara VAT performance dan VAT costs (administrative cost dan compliance cost). Lebih lanjut, besaran threshold juga mempengaruhi besarnya basis pemajakan yang sangat terkait dengan besaran excess burden (deadweight loss) dalam suatu masyarakat. Studi ini menyimpulkan bahwa secara empiris besaran VAT theshold yang diaplikasikan di Indonesia saat ini yaitu sebesar Rp4.8 Miliar adalah terlalu tinggi. Berdasarkan model yang dikembangkan dan dimodifikasi dari Keen & Mintz (2004) menggunakan modifikasi dan asumsi Marginal Cost of Public Fund (MCF), administrative & compliance cost, serta data riil Wajib Pajak di Indonesia tahun 2014 sd. 2016, diperoleh besaran optimum VAT threshold sebesar Rp1.2Miliar hingga 1.8Miliar. Formulasi besaran optimum VAT threshold ini penting sebagai salah satu referensi dalam perumusan kebijakan PPN yang efisien.
Tidak tersedia versi lain