Textbook
Upaya Hukum Pajak
Buku ini secara khusus membahas berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, baik melalui upaya keberatan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang (Direktur Jenderal Pajak/Gubernur/Bupati/Walikota) maupun melalui upaya hukum Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sebagai akibat diterbitkannya ketetapan pajak, tindakan penagihan, serta akibat dari keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan disamping ketetapan pajak dan keputusan keberatan.
Tidak tersedia versi lain