Textbook
Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah
Kehadiran Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1999 akhir-akhir ini mulai bergema secara nasional dan mewadahi seluruh kebutuhan lembaga keuangan syariah (LKS) terhadap bimbingan fatwa. DSN-MUI mempunyai tugas untuk mempublikasikan penerapan ekonomi Islam kepada masyarakat melalui fatwa-fatwanya sebagai pedoman pelaksanaan bagi para pelaku ekonomi Islam serta mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis paduan syariah yang bersumber dari hukum-hukum Islam yang menjadi dasar dalam pengawasan dan pengemabngan produk-produk yang akan dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah. Dalam penerapan dan pengembangan ekonomi syariah tersebut, DSN-MUI bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal yang terkait dengan kebijakan keuangan di negara ini. Hal utama yang mendasari kehadiran sistem ekonomi syariah di Indonesia yang menjadi salah satu solusi pembangunan bangsa dan negara karena tuntutan atas kesadaran umat Islam terhdap ajaran agamanya, yang notabene mejadi bangsa muslim terbesar dan mayoritas beragama Islam, sehingga tuntutan penerapan sistem ekonomi Islam tidak bisa terelakkan lagi.
Tidak tersedia versi lain