Buku
Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara
Buku ini didasari dari disertasi Penulis yang dilatarbelakangi oleh adanya berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan. Persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak adanya parameter dalam menindak perilaku menyimpang dari wajib pajak sehingga perlu dicari suatu konsep sanksi dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang berimplikasi positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Rumusan tindak pidana di bidang perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tidak secara tegas membedakan antara pelanggaran administrasi dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Akibatnya penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan wajib pajak oleh pemeriksa pajak maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak mempunyai standar ganda, yang tidak mencerminkan aspek kepastian hukum maupun keadilan sesuai dengan karakteristik perbuatan dan derajat kesalahannya.
Tidak tersedia versi lain